Jumat, 04 Maret 2011

Tionghoa di masa VOC
Pada zaman VOC, belum ada peraturan tentang kewarganegaraan pada waktu itu. Perbedaan bukan dilakukan antara warga negara dan “ orang Asing “. VOC lebih banyak memperhatikan sifat-sifat lahir atau lain-lain kriteria, apakah orang itu pejabat VOC atau orang bebas atau orang budak. Apakah itu orang kristen dan orang bukan kristen. Apabila orang-orang tionghoa pada zaman VOC, menggap dirinya bangsa tionghoa dan mengaku sebagai bengsa tionghoa, sah-sah saja, sebab pada waktu itu negara kesatuan republik Indonesia ( NKRI ) belum ada. VOC tidak menggap mereka sebagai bangsa belanda. Tetapi negeri Tiongkok pada masa “Dinasti Manchu” menganut azas ius sanguinus, menggap semua rakyat yang merantau ke luar negri tetap merupakan bangsa Tionghoa
Kemudian dari VOC beralih ke pemerintahan Hindia Belanda, pada kitab undang-undang dasar Hukum Perdata Belanda tahun 1883. peranakan Tionghoa ( orang-orang tionghoa yang di lahirkan di Hindia Belanda ) di anggap sebagai orang belanda, tetapi hanya sebatas hukum perdata. Dalam hal-hal lain di anggap warga asing. Meskipun peranakan tionghoa mendapatkan status Civiel Nenderlander, dalam praktek sehari-hari mereka di perlakukan sebagai orang asing, sedangkan negeri leluhurnya, waktu itu di nasti Machu tetap menganggap mereka sebagai warga negara tionghoa, sebagai bangsa Tionghoa. Maka apabila orang-orang tionghoa pada waktu itu, menyatakan diri mereka sebagai bangsa Tionghoa, dapat di benarkan.
Tahun 1909, pemerintah tiongkok sudah berubah dari “ Dinasti Manchu “ menjadi “ Chung Hua Ming Kuo “ DPR Republi Of China pada waktu itu menetapkan undang-undang kewarganegaraan tiongkok. Di dalamnya di nyatakan bahwa rakyat Tionghoa dalam perantauan tetap warga negara Republik Of China, bahkan dari total 274 kursi DPR, 6 kursi di sediakan bagi Tionghoa perantauan.
Tahun 1910, Pemerintahan Hindia Belanda menetapkan UU kekaulanegaraan Belanda tahun 1910 itu menganut azas ius soli ( berdasarkan tempat kelahiran ). Jadi semua orang yang di lahirkan di wilayah Hindia Belanda di pandang sebagai kaula negara belanda bukan warga negara belanda. Dengan demikian apabila pada waktu itu ada orang-orang tionghoa di Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bangsa Tionghoa, tidak dapat di salahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar